POSKOTA.CO.ID - Simak informasi selengkapnya terkait pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2025 yang dibuka mulai hari ini, Senin, 23 Juni 2025.
Mulai hari ini, sejumlah orang tua atau wali murid sudah bisa mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) tujuan.
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kota Bekasi berlangsung mulai hari Senin, 23 Juni hingga Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka! Simak Panduan Lengkap dan Jalur Pendaftarannya
Bagi orang tua murid yang hendak mendaftar, pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi http://spmb.bekasikota.go.id.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftarkan diri.
Berikut informasi selengkapnya terkait syarat, cara, dan juga jadwal pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2025.
Syarat Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2025
Berikut ini sejumlah persyaratan umum untuk mendaftarkan diri dalam SOMB Kota Bekasi bagi jenjang pendidikan SD dan SMP.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD-SMP Ada Empat Jalur, Apa Saja?
1. Jenjang SD Negeri
- Akte kelahiran atau surat tanda kenal lahir
- Kartu keluarga atau surat keterangan domisili
- Kartu identitas anak (KIA)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
2. Jenjang SMP Negeri
- Akte kelahiran atau surat tanda kenal lahir
- Kartu keluarga atau surat keterangan domisili
- Kartu identitas anak (KIA)
- Surat kelulusan Untuk paket A dilampirkan hasil uji kesetaraan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
Baca Juga: Pengumuman dan Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB Gresik 2025 untuk Jenjang TK, SD, dan SMP
Cara Daftar SPMB Kota Bekasi
Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat memulai proses pendaftaran dengan mengikuti panduan lengkap vdi bawah ini.
- Masuk ke laman http://spmb.bekasikota.go.id
- Login dengan memasukkan nomor pendaftaran
- Pilih SD/SMP yang dituju
- Pilih jalur pendaftaran yang digunakan, apakah Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau Mutasi
Perlu dicatat bahwa calon murid dapat memilih sekolah yang dituju sebanyak dua kali selama masa pendaftaran.