Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap agar terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas Polres Tangsel, AKP Agil membenarkan adanya tindak pencabulan tersebut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya kepada Poskota pada Rabu, 25 Juni 2025. (CR-1)