Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat meninjau Hutan Kota Srengseng di Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 23 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pramono Anung Tegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Ganggu Pedagang Kecil

Selasa 24 Jun 2025, 09:21 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.IDGubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan mengganggu pedagang kecil, terutama pelaku UMKM.

"Jadi kan ini baru raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke. Itu memang nggak boleh orang merokok," kata Pramono saat meninjau Hutan Kota Srengseng, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa nantinya setiap tempat publik tetap wajib menyediakan area khusus untuk merokok agar tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga: Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Masuk Bui 6 Bulan

"Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok. Sehingga tidak mengganggu itu," tambahnya.

Salah satu poin dalam Raperda KTR yang menjadi sorotan publik adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh merugikan pedagang kecil.
"Ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu. Karena bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah meningkatkan kesehatan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.

Baca Juga: DPRD Jakarta Ragu Sanksi Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Timbulkan Efek Jera

"Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," kata dia.

Pramono juga mengingatkan bahwa Raperda ini bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan hanya mengatur tempatnya.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," tegasnya. 

Tags:
Raperdapedagang kecilpelaku UMKMKTRKawasan Tanpa RokokPramono AnungGubernur Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor