Pelatihan Standar Usaha Kuliner di Tangerang Dorong UMKM Lebih Profesional

Selasa 24 Jun 2025, 14:18 WIB
Puluhan pelaku jasa antusias menghadiri pelatihan usaha yang diselenggarakan oleh  Disbudpar Kota Tangerang di Aula Kecamatan Batu Ceper pada Selasa, 24 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Puluhan pelaku jasa antusias menghadiri pelatihan usaha yang diselenggarakan oleh Disbudpar Kota Tangerang di Aula Kecamatan Batu Ceper pada Selasa, 24 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

BATU CEPER, POSKOTA.CO.ID - Pelatihan standarisasi usaha yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang pada Selasa, 24 Juni 2025, dinilai bermanfaat oleh pelaku UMKM kuliner. Kegiatan ini menyasar rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan OSS-RBA.

Pelatihan berfokus pada standarisasi usaha berbasis risiko dengan peserta yang antusias mencapai 50 orang.

"Bersyukur ya ada pelatihan ini, karena menjadi bukti pemkot Tangerang kalau pedagang kecil seperti kami diperhatikan dan didorong untuk berkembang. Jadi hari ini saya enggak hanya dapat ilmu, tapi dapat teman baru juga, dapat semangat juga buat mengembangkan usaha saya,” kata pelaku usaha dari Batu Ceper, Leoni, 52 tahun.

Kusuma, 48 tahun, pemilik usaha kuliner makanan beku asal Karawaci, menambahkan, "Tadi dapat banyak ilmu lah. Karena saya bergerak di bidang kuliner makanan beku, jadi saya termotivasi untuk membuat dapur usaha sendiri yang berbeda dengan tokonya. Tentunya berbekal dengan ilmu dari pelatihan ini."

Baca Juga: Disbudpar Tangerang Gelar Pembinaan Standarisasi Usaha Kuliner Berbasis Risiko OSS RBA

"Kami jadi lebih peka dalam mengelola usaha, bukan hanya soal rasa makanan, tapi juga bagaimana menyambut pelanggan, menjaga kebersihan, dan menata ruang makan,” ucap pelaku usaha rumah makan Yoga Ismail, 43 tahun.

Pelatihan ini membekali peserta untuk memenuhi standar pelayanan sesuai klasifikasi usaha risiko rendah hingga menengah rendah, guna menunjang pengalaman kuliner wisatawan di Kota Tangerang.

Disbudpar menegaskan, pelaku usaha kuliner yang telah memiliki NIB melalui OSS wajib mengikuti pembinaan berkala agar kualitas layanan tetap terjaga.

Standarisasi meliputi aspek keamanan pangan, tata letak ruang, dan kelengkapan fasilitas umum. (cr-1)


Berita Terkait


News Update