BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID – Kasus penganiayaan terhadap ibu kandung oleh seorang pemuda di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, terus menjadi sorotan.
Pelaku, Muhammad Ichsan Ezra Candra, 23 tahun, kini ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengatakan kekerasan bermula dari permintaan pelaku agar ibunya, Meilanie, 46 tahun, meminjam motor tetangga. Namun korban menolak karena merasa tak enak hati.
“Pelaku minta tolong ke ibunya untuk pinjamkan motor ke tetangga. Tetapi karena sudah keseringan, korban tidak enakan (sungkan) sehingga tidak melaksanakan permintaan anaknya,” ujar Binsar, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca Juga: Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Sendiri Gegara Korban Menolak Pinjam Motor ke Tetangga
Tak hanya itu, pelaku juga menagih uang Rp30 ribu. Korban sempat menghubungi beberapa teman lewat ponsel, namun tak mendapat jawaban hingga akhirnya menolak permintaan anaknya. Penolakan ini membuat pelaku marah.
“Awalnya pelaku meminta uang Rp30 ribu kepada ibunya. Karena tidak diberikan, pelaku emosi dan melampiaskan kekesalan dengan melakukan penganiayaan,” lanjutnya.
Saat itu, korban baru selesai membersihkan rumah dan duduk di teras bersama pelaku. Ia menolak kembali permintaan sang anak untuk meminjam motor ke tetangga lain.
“Korban meletakkan ponselnya di meja dekat pelaku. Namun pelaku merasa seolah-olah korban membanting HP, padahal tidak demikian,” kata Binsar.
Pelaku kemudian menendang pot bunga dan membanting kursi. Korban yang ketakutan mundur ke teras rumah, namun pelaku menyusul dan memukulinya berkali-kali dengan sandal hingga korban tersungkur.
Tak puas, pelaku keluar rumah lalu kembali sambil membawa pisau dan mengancam akan membunuh. Beruntung, adik korban dan petugas keamanan perumahan datang tepat waktu dan menyelamatkan korban.