POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak kondisi perekonomian nasional. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan untuk periode Juni–Juli 2025 dan mulai cair sejak minggu kedua bulan Juni.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan diupayakan mulai pertengahan Juni. Hal tersebut disampaikan pada acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), sebagaimana dilansir dari Antara.
"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," ujar Estiarty dalam pernyataannya.
Program ini menargetkan peningkatan daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih tertekan, dengan menyalurkan dana langsung ke rekening para penerima melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Latar Belakang Program BSU
Program BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 saat Indonesia menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Kala itu, bantuan diberikan sebagai bentuk tanggap darurat pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja.
Seiring berjalannya waktu, program ini menjadi bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, terlebih ketika daya beli melemah akibat tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Skema dan Metode Penyaluran
Skema penyaluran BSU 2025 tetap mengacu pada sistem tahun-tahun sebelumnya. Penerima yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, akan langsung mendapatkan transfer dana sebesar Rp600 ribu ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kemnaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker juga menegaskan bahwa tidak diperlukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan BSU.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun resmi Kemnaker (17/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan regional (biasanya di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK).
- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Program Kartu Prakerja atau bansos PKH.