Bantuan Sosial PKH Rp750 Ribu Telah Cair, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK KTP Juni 2025, Jangan Sampai Salah!

Selasa 24 Jun 2025, 17:53 WIB
Bantuan sosial PKH Rp750 ribu (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Bantuan sosial PKH Rp750 ribu (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.

Bantuan sebesar Rp750 ribu untuk ibu hamil dan anak balita telah mulai dicairkan pada periode April-Juni 2025.

Bantuan ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan dan layanan kesehatan.

Cara Cek Penerima PKH Menggunakan NIK KTP

Anda dapat memverifikasi status penerimaan bansos PKH secara online dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Juni Cair Rp600.000 untuk KPM, Cek Status dan Syarat Penerima Pakai NIK KTP

Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  • Akses situs: cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode captcha yang muncul
  • Klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda termasuk penerima PKH
  • Jika terdaftar, informasi lengkap beserta status pencairan akan muncul

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store
  • Daftar akun dengan mengisi data pribadi (NIK, alamat) serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Setelah akun aktif, login dan cek status bantuan melalui menu “Profil”

3. Kunjungi Kantor Kelurahan Terdekat

  • Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Petugas akan membantu mengecek status penerimaan melalui sistem Kemensos

Jadwal dan Besaran Bantuan PKH 2025

Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan dalam empat tahap selama 2025:

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdata di Antrean Penerima? Ini Wilayah yang Sudah Cair Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Berita Terkait


News Update