Agar dapat mengikuti seleksi, guru diwajibkan untuk melakukan pengecekan dan validasi data secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan Kemendikdasmen, antara lain:
1. Verifikasi Data Kelayakan
Guru diminta untuk mengecek kelayakan data melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Sistem ini akan menampilkan status kelayakan guru berdasarkan data kepegawaian dan riwayat pendidikan.
2. Cek Kesesuaian Data di Verval PTK
Proses verifikasi dan validasi data pendidik dapat dilakukan melalui laman Verval PTK. Guru diminta memastikan data identitas, riwayat pendidikan, serta status keaktifan di satuan pendidikan telah sesuai dan valid.
Baca Juga: KUNCI Jawaban PPG Guru 2025: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek?
3. Pemutakhiran Data di Dapodik
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan basis data utama yang digunakan dalam proses seleksi. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data secara berkala agar tidak terjadi perbedaan data antara sistem pusat dan data lapangan.
4. Verifikasi Ijazah di Info GTK
Tahap terakhir adalah verifikasi ijazah yang dilakukan melalui laman Info GTK. Guru harus memastikan ijazah yang dimiliki telah diunggah dan tervalidasi sebagai bagian dari syarat administratif.
Proses Tanpa Biaya dan Transparan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam seleksi administrasi PPG tidak dipungut biaya apa pun.
Hal ini sesuai dengan prinsip inklusif dan transparan, agar semua guru berkesempatan mengikuti sertifikasi tanpa hambatan finansial.
"Seleksi ini adalah kesempatan penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik. Oleh karena itu, seluruh proses dirancang bebas biaya dan akuntabel," ujar pernyataan resmi dari GTKPG.
Dengan sertifikat pendidik, guru tidak hanya memenuhi syarat legal sebagai pendidik profesional, tetapi juga memperoleh tunjangan sertifikasi yang menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan.