POSKOTA.CO.ID – Guru dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar yang mumpuni, tetapi juga integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Salah satu pedoman penting yang harus dipahami adalah larangan yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.
Pedoman ini menjadi acuan agar para pendidik tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Berapa Lama Validasi Jurnal PPG 2025 di Ruang GTK? Ini Waktu Tunggu dan Tips agar Cepat Lolos
Larangan Utama bagi Guru
Politik praktis dan politik transaksional
Guru tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik praktis, terlibat dalam transaksi politik, ataupun memiliki afiliasi dengan partai politik.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga agar pendidik tetap netral dan tidak memasukkan kepentingan politik ke dalam proses pembelajaran.
Larangan ini menegaskan bahwa peran guru utama adalah mendidik dan membimbing siswa, bukan mengaburkan komitmen profesional dengan kepentingan di luar dunia pendidikan.
Baca Juga: Raih Nilai Sempurna! Ini Soal dan Kunci Jawaban POST TEST Modul 3 FPPN 2 PPG Guru Tertentu 2025
Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi larangan tersebut:
Menjaga Netralitas
Dengan menghindari keterlibatan dalam politik praktis, guru dapat menjaga independensi dan objektivitas dalam menyampaikan ilmu pengetahuan. Hal ini penting agar proses belajar mengajar berlangsung tanpa adanya intervensi agenda politik.