POSKOTA.CO.ID – Nama Chandra M. Hamzah mencuat ke ruang publik setelah pernyataannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2025 viral di media sosial.
Dalam sidang itu, ia menyoroti multitafsir dalam pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan contoh yang tak biasa: penjual pecel lele di trotoar.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra, dikutip oleh Poskota dari situs resmi MK pada Minggu, 22 Juni 2025.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, berdagang di trotoar bisa dinilai sebagai pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebuah tafsir yang mengundang diskusi luas, sekaligus kritik terhadap rumusan hukum yang terlalu luas dan rawan disalahgunakan.
Pendidikan dan Karier Hukum
Chandra mengawali langkahnya di dunia hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lulus pada tahun 1995.
Ia kemudian berkarier di Lembaga Bantuan Hukum sebagai Asisten Pembela Umum. Kariernya berlanjut di berbagai firma hukum ternama seperti Erman Radjaguguk & Associates serta Lubis Ganie Surowidjojo, hingga mendirikan Assegaf Hamzah & Partners pada 2001.
Tak hanya di dunia hukum bisnis, Chandra dikenal luas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011.
Kini, ia aktif sebagai pengajar dan pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, serta kerap menyuarakan pentingnya kepastian hukum yang tidak multitafsir.