POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, telah menetapkan struktur gaji dan tunjangan terbaru yang menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Gaji pokok PPPK 2024 dikelompokkan dalam 17 tingkatan golongan, yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, jabatan, dan masa kerja.
Untuk golongan terendah, yaitu Golongan I, besaran gaji dimulai dari sekitar Rp1.938.500 per bulan.
Sementara itu, bagi PPPK yang berada di golongan tertinggi umumnya mereka yang menduduki posisi fungsional senior atau memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana, penghasilan bisa melebihi Rp7.000.000 per bulan.
Mayoritas tenaga PPPK di sektor pendidikan dan teknis berada pada golongan menengah (Golongan VI-XI) dengan rata-rata gaji pokok berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan.
Perkiraan Gaji Pokok PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan VI: Rp3.312.500
- Golongan X: Rp5.100.000
- Golongan XVII: Rp7.700.000
Besaran gaji ini diterima nominal bervariasi tergantung masa kerja dan kebijakan instansi.
Baca Juga: Alasan Kaesang Maju Lagi sebagai Caketum PSI: 'Masih Banyak Pekerjaan yang Belum Selesai'
Tunjangan PPPK yang Diberikan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dalam komponen penghasilan total. Tunjangan tersebut mencakup: