Menurutnya, laporan keuangan harus disusun secara jujur dan akurat, tidak hanya bersifat administratif. Jika terdapat kejanggalan dalam realisasi kegiatan, maka hal tersebut harus dilaporkan secara transparan.
"Ke depan sistem pengawasan harus lebih dioptimalkan lagi. Dinas harus berani tegas terhadap perusahaan yang nakal," tegasnya.
Baca Juga: 349 Menara Telekomunikasi di Pandeglang Belum Bayar Pajak
Pihaknya juga berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawal proses penyelesaiannya, termasuk BPK, KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
"Ya pastilah APH juga harus ikut mengawal, kalau kelebihan pembayaran dari 5 proyek itu tidak dikembalikan maka pihak APH yang turun tangan," tuturnya.
Respons Dinas PUPR
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Asep Rahmat, tidak membantah atas adanya temuan tersebut. Ia menyebut terdapat lima perusahaan yang masuk dalam catatan BPK dan diwajibkan mengembalikan dana kelebihan bayar.
"Iya, sekitar 5 perusahaan yang tercatat oleh BPK RI dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran," ucapnya.
Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pengembalian. Asep menyatakan pihaknya masih terus berupaya membangun komunikasi dengan pihak kontraktor terkait.
"Untuk target kira-kira secepatnya harus mengembalikan, tapi kita upayakan terus untuk lakukan komunikasi," tandasnya.