Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Tahun 2024 Jadi Temuan BPK, Invoice Hotel Diduga Fiktif

Rabu 18 Jun 2025, 18:43 WIB
Gedung DPRD Pandeglang. (Sumber: Istimewa)

Gedung DPRD Pandeglang. (Sumber: Istimewa)

MENES, POSKOTA.CO.ID - Kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Pandeglang tahun 2024, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Banten, dalam pertanggungjawaban belanja penginapan atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pandeglang, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak penginapan atau hotel di kota tujuan kegiatan kunjungan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak penginapan atau hotel diperoleh keterangan bahwa pelaksana perjalanan dinas di tanggal yang tertera pada bukti pertanggungjawaban biaya penginapan atau hotel, tidak menginap di penginapan atau hotel tersebut.

Baca Juga: Mesin Pemanen Padi Disalahgunakan, Aktivis GMP akan Demo DPKP Pandeglang

Atas kondisi ini, BPK telah meminta keterangan kepada PPTK kegiatan terkait dengan hasil, pemesanan hotel dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas melalui staf pemasaran hotel.

Pembayaran hotel diserahkan secara tunai tanpa melalui resepsionis dan invoice diterima melalui pos setelah pelaksanaan perjalanan dinas kembali ke Kabupaten Pandeglang.

Hasil konfirmasi BPK lebih lanjut kepada petugas Income Audit Hotel AFO menunjukkan bahwa terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel atas invoice hotel yang diserahkan sebagai SPJ dengan format invoice dan stempel resmi Hotel AFO.

Selain itu, staf pemasaran hotel tersebut dinyatakan pula bahwa sudah tidak lagi bekerja di Hotel AFO sejak bulan Februari 2024 lalu.

Sedangkan invoice hotel yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran perjalanan dinas tertanggal 13 Agustus 2024 dan 20 November 2024.

Dengan demikian, berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak penginapan atau hotel diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp104.140.000.


Berita Terkait


News Update