Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dinanti Pekerja dan Guru Honorer, Kemnaker: Segera Cair

Minggu 22 Jun 2025, 20:33 WIB
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 (BSU 2025) untuk pekerja dan guru honorer. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 (BSU 2025) untuk pekerja dan guru honorer. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Sunardi pun meminta agar masyarakat yang terdaftar menjadi penerima untuk bersabar mengingat bantuan yang diberikan merupakan komitmen dari pemerintah.

Siapa Saja Penerima BSU Rp600 Ribu?

BSU 2025 ini menargetkan total 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025, yang akan dicairkan sekaligus menjadi Rp600 ribu per penerima.

Program BSU ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Baca Juga: NIK KTP Anda Lolos Verifikasi Penerima BSU? Dana Rp600.000 Cair dari Pemerintah, Cek Syaratnya di Sini

Data penerima dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan), yang kemudian dikonsolidasikan bersama Kemnaker.

Sementara itu, data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kami (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja, di luar guru honorer dan PAUD,” ujar Sunardi.

Baca Juga: Ketahui Tanda Lolos Verifikasi BSU 2025, Cek Status Validasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Wajib Penerima BSU 2025

Agar Anda dapat menjadi bagian dari penerima BSU Rp600 ribu, pastikan Anda memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuannya, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 secara Online

Tidak sabar menunggu? Anda bisa cek status penerima BSU 2025 secara mandiri dengan langkah-langkah mudah berikut:

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan khusus BSU: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Lakukan login atau registrasi jika Anda belum memiliki akun.
  • Isi data diri yang diminta: Nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email.
  • Klik "Lanjutkan" atau tombol sejenis.

Nantinya, Anda akan dapat melihat status pencairan BSU 2025 Anda.


Berita Terkait


News Update