Baca Juga: Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur di Bekasi, Pelaku Diringkus Polisi
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga yangg mana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah," kata Binsar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, hasil pemeriksaan secara medis, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ucap Binsar.