POSKOTA.CO.ID - Angin segar diterima oleh para guru non sertifikasi, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memberikan tambahan penghasilan guru sebesar Rp250 ribu khusus bagi guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria.
Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan guru dan bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik. Simak syarat lengkap tambahan penghasilan guru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi?
Untuk memastikan tambahan penghasilan guru ini tepat sasaran, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Program ini dirancang khusus untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai kompensasi sebelum sertifikasi.
Berikut adalah rincian kriteria penerima tambahan penghasilan guru, antara lain:
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK adalah identitas resmi guruyang telah terverifikasi dalam sistem pendidikan nasional. Pastikan NUPTK Anda aktif dan terdaftar dengan benar.
Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Bantuan tunjangan guru ini dikhususkan bagi guru non-sertifikasi. Ini adalah bentuk dukungan bagi mereka yang masih dalam proses atau antrean untuk mengikuti program sertifikasi guru.
Baca Juga: Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi Guru untuk Non-PNS setelah Lulus PPG 2025
Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau D4
Standar ini mengacu pada amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, memastikan guru memiliki dasar pendidikan yang memadai.
Tercatat Aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru wajib terdaftar dan berstatus aktif di sistem Dapodik. Ini krusial agar keberadaan dan aktivitas Anda terpantau dalam sistem nasional pendidikan.