Lokasi tugas guru juga harus sesuai dan terdaftar secara resmi di basis data pendidikan nasional (Dapodik).
Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar. Guru yang hanya dalam status administratif atau tidak aktif mengajar tidak termasuk sebagai penerima.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025 Berdasarkan Status Kepegawaian?
Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Beban kerja minimal guruharus sesuai dengan regulasi yang berlaku, umumnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalennya. Ini memastikan bahwa penerima adalah guru yang menjalankan tugas mengajar secara penuh.
Mendorong Pemerataan Kesejahteraan Pendidik di Seluruh Negeri
Program tambahan penghasilan ini diyakini akan menjadi motivasi bagi para guru, terutama yang masih menunggu jadwal sertifikasi.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan pendidik, khususnya guru yang bertugas di wilayah pelosok dan daerah terpencil.
“Kita ingin para guru tetap semangat menjalankan tugas pendidikan, meski belum tersertifikasi. Pemerintah hadir untuk mengisi kesenjangan tersebut,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia juga menegaskan bahwa tambahan penghasilan guru ini bersumber dari anggaran pusat, bukan dari dana daerah, sehingga lebih terjamin keberlangsungannya.
Program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak.
Penyaluran Langsung ke Rekening
Sejalan dengan kebijakan penyaluran tunjangan lainnya, pemerintah menetapkan skema transfer langsung ke rekening guru.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses distribusi dana dan menghindari kendala birokrasi di daerah.