Berapa Gaji Guru Setelah Sertifikasi PPG 2025? Cek Daftar Lengkapnya Berdasarkan Golongan

Sabtu 21 Jun 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi gaji guru setelah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi gaji guru setelah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berapa gaji guru setelah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 dan memperoleh sertifikasi resmi dari negara?

Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan ditengah berjalannya seleksi PPG 2025.

Sertifikasi pendidik bukan sekadar legalitas profesi, melainkan juga bentuk pengakuan kompetensi yang berimplikasi langsung terhadap hak finansial seorang guru.

Baik guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN seperti guru honorer dan swasta, keduanya berkesempatan memperoleh TPG jika memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Namun demikian, besaran penghasilan antara kedua kelompok ini sangat bergantung pada status kepegawaian, golongan pangkat, dan masa kerja.

Bagi guru ASN, gaji pokok yang diterima mengikuti sistem penggolongan PNS, dan akan bertambah dengan TPG yang setara satu kali gaji pokok.

Sedangkan bagi guru honorer atau swasta, meskipun tidak mendapatkan gaji pokok dari pemerintah, tetap berhak atas TPG jika sudah terdaftar di Dapodik.

Lalu, berapa nominal yang diterima oleh guru setelah lulus PPG 2025? Dan bagaimana perhitungannya berdasarkan golongan? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 2 Topik 1 PPG 2025: Cara Efektif Mengajar Generasi Berbeda

Status Kepegawaian Jadi Penentu Besaran Gaji

Besaran gaji guru lulusan PPG 2025 sangat bergantung pada status kepegawaian.

Perbedaan status ini turut menentukan apakah guru tersebut menerima gaji pokok dari negara atau hanya tunjangan profesi.

1. Guru ASN (PNS)

Guru yang telah diangkat sebagai ASN akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja (MK), ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah lulus PPG.

TPG tersebut setara satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap tiga bulan.

2. Guru Non-ASN (Honorer/Swasta)

Sementara itu, guru honorer dan guru swasta juga berhak atas TPG jika telah lulus PPG dan memenuhi syarat administratif, termasuk terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski tidak mendapat gaji pokok dari pemerintah, TPG menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.

Syarat Mendapatkan TPG Setelah Lulus PPG

Agar TPG bisa cair, guru yang telah lulus PPG harus memenuhi beberapa ketentuan administratif berikut.

  • Telah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Mengajar di bidang sesuai sertifikasi dan memenuhi beban minimal jam mengajar.
  • Melaporkan kehadiran dan kinerja secara berkala melalui sistem yang ditentukan.

Kepatuhan terhadap syarat ini menjadi kunci utama agar TPG dapat dicairkan secara rutin oleh Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Daftar Guru yang Wajib Cek Namanya

Daftar Gaji Guru PNS Lulusan PPG Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar resmi gaji guru ASN lulusan PPG tahun 2025 berdasarkan penggolongan PNS dan masa kerja.

Golongan I (Ijazah SMP/SMA Sederajat)

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II (Ijazah D3/Sarjana Muda)

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III (Lulusan S1/PPG)

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV (PNS Senior/Pejabat Struktural)

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan tambahan TPG setara gaji pokok, guru di golongan IIIa misalnya bisa mendapatkan penghasilan hingga lebih dari Rp 9 juta per triwulan jika memenuhi semua syarat pencairan.

Bagaimana dengan Gaji Guru Honorer Lulusan PPG?

Guru honorer dan guru swasta yang telah lulus PPG juga memiliki peluang untuk mendapatkan TPG.

Meski tidak menerima gaji pokok dari negara seperti ASN, mereka tetap bisa menikmati manfaat finansial dari program sertifikasi ini.

TPG untuk guru honorer diberikan jika telah memenuhi beberapa syarat berikut.

  • Terverifikasi di Dapodik,
  • Memiliki NUPTK,
  • Mengajar sesuai sertifikasi,
  • Memenuhi beban jam mengajar yang disyaratkan.

Besaran TPG untuk guru honorer disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan IIIa.

Diantaranya, yaitu berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 4,5 juta, dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dari Kementerian Pendidikan.

Itu dia daftar lengkap gaji guru setelah lulus sertifikasi PPG 2025 bedasarkan golongan.


Berita Terkait


News Update