POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Melalui program ini, guru baik yang sudah mengajar maupun calon guru didorong untuk menjalani pelatihan profesi guna memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat profesionalisme, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak-hak finansial yang diterima, termasuk gaji dan tunjangan profesi.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para lulusan PPG karena pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan telah menyiapkan skema gaji dan tunjangan yang lebih transparan, adaptif terhadap status kepegawaian, serta mempertimbangkan masa kerja dan jenjang golongan.
Berikut rincian besaran gaji dan ketentuan tunjangan bagi guru lulusan PPG tahun 2025, termasuk klasifikasi ASN dan non-ASN, serta bagaimana calon guru dapat memenuhi syarat administratif untuk memperoleh hak tersebut.
Rincian Besaran Gaji Guru Lulusan PPG 2025
1. Pentingnya Sertifikasi Pendidik Melalui PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program lanjutan setelah menyelesaikan pendidikan akademik sarjana kependidikan. Sertifikasi pendidik yang diperoleh dari PPG menjadi dasar legal bagi guru untuk diakui sebagai pendidik profesional di mata hukum dan administratif negara.
Dengan meningkatnya jumlah lulusan PPG setiap tahunnya, pemerintah memastikan bahwa pemberian hak dan kewajiban, termasuk gaji dan tunjangan, mengacu pada status kepegawaian dan kelengkapan administrasi masing-masing guru.
2. Perbedaan Gaji Berdasarkan Status Kepegawaian
a. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Guru PNS mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS, yang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Setelah memperoleh sertifikasi pendidik dari PPG, mereka juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
b. Guru Non-ASN (Honorer dan Swasta)
Bagi guru honorer atau guru di sekolah swasta, tunjangan profesi tetap tersedia dengan syarat-syarat tertentu. Mereka tidak mendapatkan gaji dari negara, tetapi setelah lulus PPG dan memenuhi persyaratan, mereka berhak atas TPG yang besarannya mengacu pada gaji pokok golongan IIIa PNS.
3. Rincian Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan (2025)
Golongan I (Ijazah SMP/SMA):
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Ijazah D3):
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 atau PPG):
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior):
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
4. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non-ASN
Bagi guru non-ASN, TPG menjadi bentuk penghargaan profesionalisme setelah menyelesaikan pendidikan PPG dan memperoleh sertifikasi. Tunjangan ini disetarakan dengan gaji pokok golongan IIIa, yaitu mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 tergantung masa kerja dan beban jam mengajar.
Syarat utama untuk mencairkan TPG ini antara lain:
- Terdaftar dan valid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Mengisi laporan kinerja dan kehadiran melalui sistem daring secara berkala
- Telah disetujui verifikasinya oleh pemerintah daerah