POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, kembali menetapkan standar biaya perjalanan dinas luar negeri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025 dan mencakup seluruh ASN, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat tinggi negara seperti menteri dan wakil menteri.
Kendati tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, PMK ini tetap menimbulkan perhatian publik karena besaran nominal yang tercantum tergolong tinggi, khususnya untuk tiket perjalanan dinas internasional kelas eksekutif.
Biaya perjalanan yang dianggarkan negara ini pun kembali menuai sorotan, terlebih dalam konteks efisiensi dan transparansi anggaran belanja negara.
Baca Juga: Awas Scam! Ini Cara Menghindari Panggilan Video dari Nomor Tak Dikenal
Penetapan Biaya Perjalanan Dinas ASN Luar Negeri: PMK 39/2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan acuan utama dalam penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara.
Di dalamnya diatur secara detail satuan biaya perjalanan dinas, mulai dari biaya transportasi, akomodasi, hingga uang harian.
Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, namun dengan besaran biaya yang cenderung tetap. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertahankan struktur pembiayaan sebelumnya, meskipun fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memengaruhi nominal rupiahnya.
Rincian Biaya Tiket Pesawat: Dari Ekonomi hingga First Class
Salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas luar negeri adalah biaya tiket pesawat pulang-pergi (PP). Menurut PMK ini, besaran biaya tiket tergantung pada tujuan negara dan kelas penerbangan yang digunakan.
Untuk tujuan tertentu, seperti Caracas di Venezuela, biaya tiket eksekutif (first class) mencapai US$23.128 atau setara Rp375,8 juta. Sementara kelas bisnis ditetapkan sebesar US$13.837 atau Rp225,8 juta, dan kelas ekonomi US$6.825 atau Rp111,4 juta.
Sebaliknya, untuk perjalanan ke Dilli, Timor Leste yang merupakan biaya perjalanan dinas luar negeri terendah satuan biaya tiket pulang-pergi ditetapkan sebesar US$747 atau Rp12,1 juta untuk eksekutif, US$491 atau Rp8,01 juta untuk bisnis, dan hanya US$350 atau Rp5,71 juta untuk kelas ekonomi.