Selain itu, PNS yang melakukan lembur berhak mendapatkan uang makan lembur dengan nominal yang sama, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran, Mekanisme Klaim, dan Syaratnya
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas keuangan negara. Dengan menghubungkan tunjangan makan dengan kehadiran, diharapkan dapat meminimalisir pembayaran yang tidak tepat sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah tunjangan diberikan secara adil dan sesuai dengan kontribusi PNS," tegas Sri Mulyani dalam rilis resmi.
Beberapa PNS menyambut positif kebijakan ini, meski sebagian lainnya merasa dirugikan, terutama yang sering menjalankan tugas luar kantor.
Namun, pemerintah memastikan bahwa aturan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap proporsional. Bagi PNS yang terkena dampak, disarankan untuk memastikan dokumen kehadiran dan tugas dinas lengkap agar tidak kehilangan hak tunjangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dalam penyaluran tunjangan makan PNS sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Bagi PNS yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, dapat mengakses laman resmi www.kemenkeu.go.id. Pemerintah juga akan memberikan sosialisasi menyeluruh terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru ini dalam waktu dekat.