Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan, Ketahui Sayaratnya

Rabu 11 Jun 2025, 17:14 WIB
Ilustrasi PNS, Berapa tunjangan makan harian PNS 2025? Temukan jawabannya di sini! Plus syarat lengkap dan golongan yang berhak menerima. (Sumber: PPID Kota Batu)

Ilustrasi PNS, Berapa tunjangan makan harian PNS 2025? Temukan jawabannya di sini! Plus syarat lengkap dan golongan yang berhak menerima. (Sumber: PPID Kota Batu)

POSKOTA.CO.ID - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang hingga saat ini. Selain memberikan rasa aman dan stabilitas karir, status PNS juga menjanjikan berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan finansial.

Kini, pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para abdi negara dengan menghadirkan kebijakan terbaru yang semakin menguntungkan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan uang makan harian dengan nominal yang cukup fantastis.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Gaji ke-13 PNS Juni 2025 Cair Bertahap dan Belum Sepenuhnya Dibayarkan, Intip Selengkapnya!

Dengan aturan baru ini, para PNS bisa bernapas lega karena penghasilan mereka akan semakin bertambah mulai tahun depan.

Kebijakan Terbaru: Tunjangan Uang Makan PNS Naik

Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang tunjangan uang makan harian.

Aturan ini disahkan pada 31 Mei 2024 dan resmi diundangkan pada 5 Juli 2024, dengan implementasi mulai 1 Juli 2025.

Berapa Besaran Tunjangan yang Diterima?

Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan dan akan ditransfer langsung ke rekening PNS setiap tanggal 1. Berikut rinciannya:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari. Jika bekerja selama 22 hari, totalnya Rp770.000.
  • Golongan III: Rp37.000 per hari. Jika dikalikan 22 hari kerja, total menjadi Rp814.000.
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari. Dalam 22 hari kerja, jumlahnya mencapai Rp902.000.

Besaran ini dapat berubah tergantung jumlah hari kerja yang dijalani oleh masing-masing PNS.


Berita Terkait


News Update