GAMBIR, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
ASN Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Natasya Indraswari, menyambut baik kebijakan tersebut karena bisa bekerja di tempat yang nyaman.
“Sebenernya setuju karena kan kita jadi refresh, kerja di tempat yang sesuai, tempat kita nyaman,” ujar Natasya saat diwawancarai, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini sangat membantu ASN yang tinggal jauh dari kantor karena bisa menghemat biaya dan waktu perjalanan.
Baca Juga: Pengamat Minta Pemprov Jakarta Susun Aturan Teknis Terkait Sistem Kerja Fleksibel ASN
“Bagi yang rumahnya jauh, WFA itu menguntungkan banget karena enggak perlu keluar ongkos, bisa bekerja di rumah,” jelasnya.
Meski begitu, Natasya menekankan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja secara fleksibel.
“Bukan berarti WFA kita mangkir dari kerjaan. Tapi yang ditekankan itu, kalau kita WFA tetap standby handphone dan tetap bisa datang ke kantor kapan saja,” ujarnya.
Sementara itu, ASN Diskominfotik lainnya, Hari, menilai kebijakan WFA harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
“Kalau setuju sih tergantung jenis pekerjaannya. Kalau pekerjaannya memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, ya enggak masalah,” ucap Hari.
Namun, untuk pekerjaan pelayanan yang belum berbasis digital dan mengharuskan tatap muka dengan warga, menurutnya ASN tetap harus hadir di kantor.