PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025

Kamis 19 Jun 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Paruh Waktu 2025: 2 skema gaji (UMK atau upah honorer), hak dapat NIP, dan syarat lengkap bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi. Baca selengkapnya! (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi PPPK. PPPK Paruh Waktu 2025: 2 skema gaji (UMK atau upah honorer), hak dapat NIP, dan syarat lengkap bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi. Baca selengkapnya! (Sumber: Istimewa)

Namun, besaran gaji ini juga akan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik jabatan, dan ketersediaan anggaran daerah. Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan langsung menerima gaji setara UMK.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Sementara PPPK Paruh Waktu masih menyesuaikan gaji dengan kondisi anggaran, PPPK Penuh Waktu telah memiliki standar gaji tetap berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memperhitungkan golongan dan masa kerja.

Apa Langkah Selanjutnya?

Tenaga honorer yang tidak lolos PPPK Tahap 2 disarankan untuk:

  • Memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Memastikan dokumen administrasi lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.
  • Menyesuaikan ekspektasi gaji dengan kebijakan daerah setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi tanpa status kepegawaian yang jelas.

Namun, pengawasan terhadap implementasinya perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah. "Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga honorer," tegas Rini Widyantini.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi tanpa kepastian status kepegawaian.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja non-PNS yang telah lama mengabdi.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi KemenPANRB dan instansi terkait.

Transparansi dalam proses rekrutmen dan penentuan gaji menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.


Berita Terkait


News Update