Kabar Gembira! PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS, Bahkan di Luar Gaji Pokok Bulanan

Kamis 19 Jun 2025, 19:19 WIB
PPPK kini mendapatkan tunjangan seperti PNS (Sumber: setneg.go.id)

PPPK kini mendapatkan tunjangan seperti PNS (Sumber: setneg.go.id)

PPPK yang bertugas di daerah tertinggal, terpencil, atau terluar juga akan menerima tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi.

Selain itu, beberapa instansi pemerintahan juga berpotensi memberikan tambahan kesejahteraan seperti uang makan, biaya perjalanan dinas, atau seragam kerja.

Namun perlu dicatat, tidak semua instansi memiliki kemampuan anggaran untuk menyediakan fasilitas tambahan tersebut.


Berita Terkait


News Update