Bagi honorer yang tidak lolos optimalisasi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Namun, syaratnya ketat:
- Hanya honorer dalam database BKN yang boleh diusulkan.
- Harus mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus.
- Diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Mekanisme ini diatur dalam KepmenPANRB No. 16/2025, yang menyebutkan:
- PPK mengusulkan kebutuhan ke KemenPANRB.
- KemenPANRB menetapkan formasi.
- PPK mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
- BKN menerbitkan NIP dalam 7 hari kerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mempersiapkan pengusulan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pusat untuk memberikan kepastian bagi honorer.
Baca Juga: Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini tidak hanya memberi peluang bagi honorer yang gagal seleksi, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil dan terstruktur. Dengan demikian, pengabdian mereka tetap diakui negara meski dengan status paruh waktu.
"Ini bukti pemerintah tidak mengabaikan honorer yang sudah lama berkontribusi," pungkas seorang sumber di BKN.
Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera pantau informasi resmi dari BKN atau KemenPANRB untuk proses lebih lanjut.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.
Dengan skema ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi berkeadilan bagi para pekerja honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Bagi honorer yang memenuhi persyaratan, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi BKN atau KemenPANRB.
Kesempatan ini diharapkan dapat menjadi jalan bagi honorer untuk mendapatkan pengakuan yang lebih baik atas dedikasi mereka selama ini.