Jika seorang peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum proses pengangkatan, maka secara otomatis pengangkatannya dibatalkan.
Hal ini bersifat administratif dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
-->
pembatalan pengangkatan bagi tiga kategori kategori honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi. ( Dok. Setkab.go.id)
Jika seorang peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum proses pengangkatan, maka secara otomatis pengangkatannya dibatalkan.
Hal ini bersifat administratif dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Kamis 19 Jun 2025, 21:40 WIB