Rincian pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Maka atas kondisi ini para pelaksana perjalanan dinas memberikan bukti pelaksanaan kunjungan ke entitas terkait berupa foto dengan geotagging pada tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat
Bukti foto dengan geotagging tersebut hanya menunjukkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, namun tidak membuktikan bahwa pelaksana menginap pada Hotel AFO.
Maka sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
Ketua DPRD Pandeglang Enggan Diwawancara
Atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap tersebut, seharusnya hanya diberikan penggantian uang penginapan sebesar 30% senilai Rp31.242.000,00.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp72.898.000.
Saat dikonfirmasi soal temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Khotibul Umam, enggan diwawancara. Ia berasalan akan menyampaikannya di kantor.
"Ke di ditu-di ditu (nanti di sana di DPRD Pandeglang)," singkatnya sambil berjalan menuju kendaraannya ketika ditemui di wilayah Kecamatan Menes, Pandeglang.