PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang guru di Pandeglang, berinisial SM, 30 tahun, diduga melakukan tindak asusila kepada delapan siswa perempuan di bawah umur. Pelaku telah ditangkap polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. Para korban menceritakan kasus tersebut kepada orang tua.
"Korban pertama bercerita kepada temannya, lalu diketahui temannya juga mengalami hal yang sama. Dari sana, korban memberanikan diri memberi tahu orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan ke kami," kata Robet, Minggu, 15 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejad yang dilakukan pelaku sejak 2024. Modus pelaku dengan mengajak korban mengecek fasilitas sekolah hingga berpura-pura sebagai tempat curhat.
Baca Juga: Marak Kasus Asusila Anak, KPAD Kota Bekasi Soroti Lemahnya Pola Asuh Keluarga
"Kemudian, terduga pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Ada yang diajak mengecek penampungan air, ada juga yang diajak bicara seolah sedang berbagi cerita, namun kemudian berujung pada tindakan pencabulan hingga persetubuhan," ucap dia.
Menurutnya, para korban berusia antara 12 hingga 15 tahun yang merupakan siswi atau santriwati di salah sebuah tempat terduga pelaku mengajar. Ia bisa mengakses para korban, karena menikah dan tinggal bersama istrinya di lingkungan yayasan.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motivasinya karena dorongan nafsu. Saat ini kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.