Pernyataan tersebut menandakan bahwa praktik judi ini tidak berdiri sendiri, dan mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas. Penelusuran aliran dana menjadi kunci utama untuk membuka struktur pendanaan dan pelaku intelektual di balik operasi ini.
Modus Operandi dan Jaringan Perjudian: Ancaman Nyata di Tengah Masyarakat
Praktik judi dengan kedok tempat olahraga seperti lapangan futsal merupakan modus operandi yang semakin sering ditemukan. Para pelaku kriminal memanfaatkan citra positif dari fasilitas olahraga untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Selain itu, lokasi yang tersembunyi dan penggunaan sistem anggota tertutup membuat kegiatan ini sulit terdeteksi oleh masyarakat umum.
Kejadian ini mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian kini telah mengadopsi pendekatan yang lebih profesional dan sistematis, bahkan dilengkapi dengan perangkat canggih dan alur dana yang dikelola secara rapi melalui sistem keuangan digital dan rekening bank.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar akan mengenakan Pasal 303 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Sementara untuk ancaman pidananya, paling lama 10 tahun kurungan penjara,” ujar Irjen Rudi Setiawan.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aktivitas perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Isi Survei 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik, Ini Dia Aplikasinya!
Upaya Preventif dan Peran Masyarakat
Pengungkapan kasus judi kasino ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas ilegal bisa menyusup ke tengah masyarakat dengan berbagai bentuk dan penyamaran. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta memperkuat budaya hukum sangat diperlukan.
Pihak kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pemetaan potensi lokasi yang rentan digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal. Sinergi antara aparat dan warga akan menjadi pondasi kuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari perjudian.
Pengungkapan kasus judi kasino di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Bandung, merupakan bukti bahwa kejahatan terorganisir dapat menyamar dengan sangat rapi di tengah masyarakat. Dengan 44 tersangka yang ditetapkan, serta bukti berupa uang miliaran rupiah dan perlengkapan kasino, kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari praktik perjudian modern.
Langkah Polda Jabar dalam mengungkap dan memproses kasus ini harus diapresiasi, sembari terus diikuti dengan upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap jaringan yang lebih besar. Masyarakat pun perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk penyamaran aktivitas ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial.