Kasus Judi Kasino di Bandung Dibongkar, Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Sekaligus

Rabu 18 Jun 2025, 11:42 WIB
Petugas Polda Jabar saat memeriksa lokasi bekas lapangan futsal yang dijadikan tempat judi kasino ilegal di Jalan Ahmad Yani, Bandung. Puluhan meja judi dan barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi tersebut. (Sumber: Istimewa)

Petugas Polda Jabar saat memeriksa lokasi bekas lapangan futsal yang dijadikan tempat judi kasino ilegal di Jalan Ahmad Yani, Bandung. Puluhan meja judi dan barang bukti lainnya berhasil diamankan dalam operasi tersebut. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bandung, salah satu kota besar di Indonesia yang dikenal sebagai pusat kreativitas dan budaya, kembali diguncang oleh pengungkapan kasus kejahatan serius. Pada 17 Juni 2025 dini hari, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggerebek lokasi perjudian yang menyaru sebagai lapangan futsal di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung.

Kegiatan ilegal ini memperlihatkan tingginya kecerdikan para pelaku dalam menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan aparat penegak hukum dan masyarakat umum.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa total sebanyak 63 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“63 orang yang kemarin diamankan telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Umum, dan sudah dipilah-pilah perannya masing-masing, sehingga terdapat 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Kamu Lagi Merasa Down? Merry Riana Punya Cara Jitu Pulihkan Mentalmu

Barang Bukti: Uang Tunai, ATM, dan Meja Kasino

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas perjudian ilegal. Di antaranya adalah uang tunai senilai lebih dari Rp350 juta, empat kartu ATM dengan total saldo mencapai Rp2,7 miliar, serta puluhan set meja kasino yang diduga digunakan untuk permainan bakarat dan niuniu.

Irjen Rudi Setiawan menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah uang tunai dan saldo rekening tersebut merupakan bagian dari omzet harian, mingguan, atau bulanan dari operasi judi tersebut.

“Ini kita lagi dalami apakah ini termasuk omzet selama beroperasi,” kata Rudi.

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan menjadi komponen vital dalam proses penyidikan lanjutan, sekaligus membuka peluang untuk menelusuri lebih jauh tentang aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari jaringan perjudian ini.

Penyelidikan Aliran Dana dan Pengembangan Kasus

Lebih lanjut, Irjen Pol Rudi menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir dari proses hukum. Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Tentunya Polda Jabar tidak akan berhenti pada ekspos hari ini, kita akan terus kembangkan, mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa praktik judi ini tidak berdiri sendiri, dan mungkin melibatkan jaringan yang lebih luas. Penelusuran aliran dana menjadi kunci utama untuk membuka struktur pendanaan dan pelaku intelektual di balik operasi ini.

Modus Operandi dan Jaringan Perjudian: Ancaman Nyata di Tengah Masyarakat

Praktik judi dengan kedok tempat olahraga seperti lapangan futsal merupakan modus operandi yang semakin sering ditemukan. Para pelaku kriminal memanfaatkan citra positif dari fasilitas olahraga untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Selain itu, lokasi yang tersembunyi dan penggunaan sistem anggota tertutup membuat kegiatan ini sulit terdeteksi oleh masyarakat umum.

Kejadian ini mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian kini telah mengadopsi pendekatan yang lebih profesional dan sistematis, bahkan dilengkapi dengan perangkat canggih dan alur dana yang dikelola secara rapi melalui sistem keuangan digital dan rekening bank.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar akan mengenakan Pasal 303 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Sementara untuk ancaman pidananya, paling lama 10 tahun kurungan penjara,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Penegakan hukum ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aktivitas perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Isi Survei 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik, Ini Dia Aplikasinya!

Upaya Preventif dan Peran Masyarakat

Pengungkapan kasus judi kasino ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas ilegal bisa menyusup ke tengah masyarakat dengan berbagai bentuk dan penyamaran. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta memperkuat budaya hukum sangat diperlukan.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pemetaan potensi lokasi yang rentan digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal. Sinergi antara aparat dan warga akan menjadi pondasi kuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari perjudian.

Pengungkapan kasus judi kasino di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Bandung, merupakan bukti bahwa kejahatan terorganisir dapat menyamar dengan sangat rapi di tengah masyarakat. Dengan 44 tersangka yang ditetapkan, serta bukti berupa uang miliaran rupiah dan perlengkapan kasino, kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari praktik perjudian modern.

Langkah Polda Jabar dalam mengungkap dan memproses kasus ini harus diapresiasi, sembari terus diikuti dengan upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap jaringan yang lebih besar. Masyarakat pun perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk penyamaran aktivitas ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial.


Berita Terkait


News Update