"Cuma setelah saya masuk rumah jadi kepikiran terus yaudahlah enggak bisa dibiarin akhirnya saya posting biar viral,” jelasnya.
Atas viralnya kejadian tersebut, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan anak terhadap Noval.
“Adanya berita melalui media sosial platform Instagram tentang kejadian tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 80 KUHP di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur,” kata Kompol Bambang saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Juni 2025. (CR-1)