BSU 2025 Segera Cair, Cek Cara Isi SIPP BPJS agar Data Karyawan Sesuai Kriteria Penerima

Selasa 17 Jun 2025, 10:37 WIB
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025: Cek Syarat, Update Data via SIPP BPJS agar Bantuan Tak Lewat (Sumber: Dok/BPJAMSOSTEK)

BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025: Cek Syarat, Update Data via SIPP BPJS agar Bantuan Tak Lewat (Sumber: Dok/BPJAMSOSTEK)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 pada tahun 2025. Pencairan bantuan ini dijadwalkan dimulai pada minggu kedua bulan Juni, menyasar jutaan pekerja swasta dan buruh yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Dalam rangka memastikan bantuan disalurkan dengan tepat sasaran, proses validasi dan pengkinian data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam rantai distribusi dana.

BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi buruh/pekerja pasca tekanan inflasi, stagnasi upah minimum di sejumlah daerah, dan belum pulihnya daya beli secara menyeluruh. Oleh sebab itu, pemenuhan syarat dan ketepatan data menjadi kunci agar pekerja tidak kehilangan haknya.

Baca Juga: Rumah di Depok Dibobol Maling Siang Bolong, Motor hingga Emas Raib

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Penerima BSU tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Jika UMP atau UMK di wilayah tertentu lebih tinggi, maka disesuaikan ke kelipatan terdekat (kelipatan ratus ribu).
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Jika seorang pekerja memenuhi seluruh kriteria di atas, maka ia berhak memperoleh BSU. Namun demikian, pencocokan dan kelengkapan data menjadi faktor penentu yang tidak boleh diabaikan.

Peran SIPP BPJS Ketenagakerjaan dalam Penyaluran BSU

Banyak pekerja yang telah memenuhi syarat namun terkendala pencairan akibat data yang belum diperbarui atau tidak sesuai. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform SIPP untuk membantu HRD perusahaan memperbarui informasi tenaga kerja.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, SIPP bukan hanya sekadar sistem pelaporan keikutsertaan BPJS, melainkan juga alat bantu manajemen data pekerja yang sangat vital.

"Pengelolaan ini mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Dan dalam konteks BSU, SIPP menjadi kanal utama dalam proses validasi dan pelengkapan data," ujar Oni, dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.

Langkah-Langkah Update Data BSU melalui SIPP

Untuk memastikan dana bantuan dapat disalurkan dengan lancar, berikut adalah tata cara pelengkapan data pekerja oleh HRD melalui SIPP:

  1. Buka situs resmi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Login menggunakan Username dan Password HRD/perusahaan
  3. Pilih menu utama “BSU Tahun 2025”
  4. Klik submenu “Pengkinian Data BSU”
  5. Download template Excel untuk pengisian data
  6. Setelah membaca tata cara pengisian, klik “Lanjutkan Download”
  7. Isi data pada template Excel, meliputi:

    • Nama bank
    • Nomor rekening
    • Nama pemilik rekening
    • Nomor handphone
  8. Upload file hasil pengisian
  9. Klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
  10. Data akan tersimpan otomatis dan siap diproses

Catatan: Data Tidak Dapat Diperbarui Jika...

Menurut Oni Marbun, ada beberapa kasus di mana data pekerja tidak bisa diperbarui melalui SIPP. Hal ini terjadi jika sistem menampilkan status keterangan 'Y'.


Berita Terkait


News Update