"Saya sudah meminta kepada Kepala Inspektorat dan BPMD Kabupaten Cirebon untuk memeriksa dua hal: pertama dari sisi etika, dan kedua dari sisi penggunaan uangnya, uang yang dipakai buat nyawer itu asalnya dari mana?" tegasnya.
Tindakan ini penting guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana publik atau dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ancaman Penundaan Dana Bantuan
Sebagai bentuk tekanan administratif, Gubernur Dedi juga menyatakan bahwa bila tidak ada langkah nyata dari pihak Inspektorat dan BPMD dalam menangani kasus ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menunda pencairan bantuan keuangan gubernur untuk desa-desa di Kabupaten Cirebon.
"Kalau mereka tidak menindaklanjuti, maka bantuan keuangan gubernur untuk desa di Kabupaten Cirebon bisa kami tunda," tegasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab publik.