POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran yang memberlakukan jam malam bagi peserta didik.
Kebijakan tersebut melarang pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pelanggarannya dikenai sanksi berupa surat peringatan dari pihak sekolah dan, menurut pernyataan pemerintah, berpotensi dimasukkan ke barak militer untuk "dibina."
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan memberikan kritik atas kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak anak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan praktik-praktik yang melanggar HAM," kata Usman Hamid, dikutip oleh Poskota dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Siapa Adhel Setiawan? Sosok Wali Murid yang Gugat Dedi Mulyadi Soal Program Barak Militer
Ia menambahkan bahwa pembatasan mobilitas yang diterapkan secara selektif terhadap pelajar tidak hanya melanggar ketentuan Konstitusi dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, tetapi juga tidak memiliki dasar keamanan yang mendesak.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan stigma, viktimisasi, dan kriminalisasi terhadap anak.
Kebijakan yang diterapkan dengan pengerahan aparat kepolisian, militer, dan Satpol PP itu menunjuk pada pendekatan represif dalam pendisiplinan.
Meskipun terdapat pengecualian bagi peserta didik yang terlibat dalam kegiatan resmi, keagamaan, atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, penerapan aturan jam malam secara eksklusif kepada pelajar memunculkan tanda tanya terkait keadilan dan efektifitas pendekatan tersebut.
Kritik ini mendorong agar pemerintah provinsi segera mencabut kebijakan dan menggantikannya dengan strategi yang lebih partisipatif serta mengedepankan pendidikan hak asasi manusia dan dialog dengan anak-anak sebagai subjek hukum yang setara.