POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa ia tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap siswa yang melanggar ketentuan jam malam.
Dedi menekankan bahwa para siswa yang kedapatan berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan akan menerima SP1, atau Surat Peringatan Pertama, dari pihak sekolah.
Ia menjelaskan bahwa SP1 merupakan bentuk sanksi formal dari sekolah kepada siswa yang tidak menaati peraturan jam malam yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ia berharap para kepala sekolah dapat segera mengeluarkan SP1 bagi siswa yang melanggar kebijakan tersebut.
“SP1 nanti dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pelanggaran akan dilaporkan ke sekolah, dan semua akan terintegrasi dalam sistem. Kami sedang mengembangkan aplikasi untuk mendukung hal ini,” ujar Dedi.
Menurutnya, pembatasan aktivitas luar rumah bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB sudah cukup efektif. Ia menyebut bahwa peraturan ini telah berlaku di Bandung sejak 2 Juni 2025.
Meski demikian, Dedi mengakui bahwa masih ada siswa yang melanggar, dan sementara ini mereka hanya diberikan teguran untuk segera pulang.
Namun ke depan, pelanggar akan diberikan surat peringatan resmi oleh sekolah. Selain itu, Pemprov Jabar berencana membuat sistem aplikasi yang menghimpun data pelanggaran dari berbagai sumber laporan.
Baca Juga: Siapa Adhel Setiawan? Sosok Wali Murid yang Gugat Dedi Mulyadi Soal Program Barak Militer
Dedi menambahkan bahwa laporan dari aparat seperti polisi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun tokoh masyarakat seperti kepala desa, RT, dan RW akan masuk ke dalam sistem tersebut.