POSKOTA.CO.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ESS dan CT ditangkap di AS oleh otoritas imigrasi federal AS, Department of Homeland Security (DHS), di tengah kerusuhan Los Angeles.
Penangkapan ini terjadi saat keduanya sedang mengurus Green Card atau izin tinggal tetap di AS.
Kronologi Penangkapan WNI di Amerika Serikat
Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Dewi Ratna Asih atau akrab yang disapa Adis mengungkapkan bahwa pihak KJRI telah menghubungi keluarga kedua WNI tersebut untuk klarifikasi.
Menurutnya, penangkapan ini terjadi di tengah demonstrasi Los Angeles yang berujung rusuh, tetapi ia menegaskan bahwa ESS dan CT tidak terlibat dalam aksi demo tersebut.
Baca Juga: Menuju Rafah! Zaskia Adya Mecca dan 9 WNI Lain Bergabung dalam Gerakan Global March to Gaza
Kata Adis, kedua WNI ini sedang dalam proses alih status untuk memperoleh Green Card. CT mengajukan melalui sponsor istrinya, sementara ESS melalui sponsor anaknya.
“Kami belum tahu pasti mengapa statusnya tiba-tiba ditangkap, yang kami ketahui Immigration and Custosm Enforcement (ICE) hanya menangkap orang-orang yang punya catatan kriminal,” ungkap Adis.
Sementara itu, DHS melaui akun X resminya menyebutkan bahwa CT ditangkap karena memiliki catatan kriminal, termasuk kasus narkotika, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta masuk secara ilegal ke AS.
Namun, KJRI belum mengetahui pasti kasus yang menjerat ESS.
“ESS kami belum mengetahui kasus apa yang membuat ia ditangkap ICE, karena biasanya ICE menargetkan individu yang memiliki catatan kriminal,” ungkapnya.
Advokasi dan Perlindungan WNI
Menanggapi insiden ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan advokasi terhadap otoritas Amerika Serikat.
Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri, termasuk di Los Angeles, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Semua pekerja migran yang mengalami problem di luar negeri itu pasti kami advokasi semampu kami,” ujar Karding.
"Prinsip kita melindungi warga negara. Tidak boleh ada satu warga negara pun yang tidak terlindungi oleh negara,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral WNI Tewas Terpanggang di Gurun Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal, 2 Lainnya Selamat
Dampak Pengerahan Militer, Kerusuhan Los Angeles Memanas
Situasi kerusuhan Los Angeles terkait kebijakan imigrasi pemerintahan Presiden Donald Trump kini meluas ke kota-kota lain di Amerika Serikat.
Keputusan pengerahan pasukan Marinir dan Garda Nasional ke Los Angeles, yang menjadi titik awal protes dan kerusuhan, dinilai membuat situasi makin memanas. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari masyarakat.
Wali Kota Chicago, Brandon Johnson pada 11 Juni 2025 menyebut bahwa Donald Trump "otoriter" dan "tiran yang sama sekali tidak menghormati Konstitusi.
Sedangkan pejabat-pejabat yang terpilih di seluruh California Selatan menyatakan, kehadiran militer di Los Angeles memicu ketakutan di wilayah pimpinannya.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus Jamaah Umrah Asal Indonesia, 6 WNI Meninggal Dunia Dimakamkan di Arab Saudi
Pemerintahan Trump pada 11 Juni 2025 menyatakan bahwa pengerahan pasukan tersebut bukan untuk mengambil tindakan penegakan hukum, melainkan semata untuk melindungi personel dan properti milik pemerintah federal AS di Los Angeles.
Pemerintah federal juga menanggapi gugatan California yang menentang pengerahan pasukan, menyebut kasus negara bagian itu "tidak berdasar."
Seorang hakim federal dijadwalkan mengadakan sidang pada 12 Juni 2025 atas permintaan California untuk memblokir pasukan Garda Nasional dan Marinir yang bertugas menegakkan hukum imigrasi dan hukum setempat di Los Angeles.
Gubernur California, Gavin Newsom mengajukan mosi darurat pada 10 Juni 2025 dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah penahanan sementara guna mencegah pasukan militer melakukan penegakan hukum kepada sipil di jalan-jalan kota.
Baca Juga: Uya Kuya Kagum Cinta Kuya Tetap Donasi untuk Korban Kebakaran Los Angeles usai Dikritik
Tetapi pemerintahan Trump menyebut mosi darurat tersebut ”tidak berdasar secara hukum" dan meminta waktu 24 jam untuk menanggapi. Hal itu juga dikabulkan oleh Hakim Distrik Charles R. Breyer.
Respons pemerintahan Trump terhadap mosi California harus diserahkan paling lambat 11 Juni 2025 pukul 11 pagi waktu setempat, dan California diberi waktu hingga 12 Juni 2025 pukul 9 pagi waktu setempat untuk menanggapi.
Sidang tentang mosi tersebut akan diadakan kemudian di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Permintaan Newsom didasarkan pada pembatasan peran militer jika Presiden Donald Trump tidak memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan yang seharusnya digunakan dalam kasus pemberontakan bersenjata, kerusuhan, atau keadaan ekstrem lainnya.
Direktur Constitution Project di Project on Government, David Janovsky mengatakan kecuali jika Trump memberlakukan undang-undang tersebut, Marinir dan Garda Nasional yang dikirim ke Los Angeles tidak dapat melakukan tugas penegakan hukum, seperti menahan orang atau membubarkan pengunjuk rasa di jalan.