Kronologi Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat, KJRI Tegaskan Tidak Terlibat Kerusuhan Los Angeles

Senin 16 Jun 2025, 09:38 WIB
Potret kerusuhan Los Angeles, dua WNI ditangkap oleh Otoritas Imigrasi Amerika Serikat (AS). (Sumber: X/@TonySeruga)

Potret kerusuhan Los Angeles, dua WNI ditangkap oleh Otoritas Imigrasi Amerika Serikat (AS). (Sumber: X/@TonySeruga)

POSKOTA.CO.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ESS dan CT ditangkap di AS oleh otoritas imigrasi federal AS, Department of Homeland Security (DHS), di tengah kerusuhan Los Angeles.

Penangkapan ini terjadi saat keduanya sedang mengurus Green Card atau izin tinggal tetap di AS.

Kronologi Penangkapan WNI di Amerika Serikat

Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Dewi Ratna Asih atau akrab yang disapa Adis mengungkapkan bahwa pihak KJRI telah menghubungi keluarga kedua WNI tersebut untuk klarifikasi.

Menurutnya, penangkapan ini terjadi di tengah demonstrasi Los Angeles yang berujung rusuh, tetapi ia menegaskan bahwa ESS dan CT tidak terlibat dalam aksi demo tersebut.

Baca Juga: Menuju Rafah! Zaskia Adya Mecca dan 9 WNI Lain Bergabung dalam Gerakan Global March to Gaza

Kata Adis, kedua WNI ini sedang dalam proses alih status untuk memperoleh Green Card. CT mengajukan melalui sponsor istrinya, sementara ESS melalui sponsor anaknya.

“Kami belum tahu pasti mengapa statusnya tiba-tiba ditangkap, yang kami ketahui Immigration and Custosm Enforcement (ICE) hanya menangkap orang-orang yang punya catatan kriminal,” ungkap Adis.

Sementara itu, DHS melaui akun X resminya menyebutkan bahwa CT ditangkap karena memiliki catatan kriminal, termasuk kasus narkotika, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta masuk secara ilegal ke AS.

Namun, KJRI belum mengetahui pasti kasus yang menjerat ESS.

Baca Juga: Zaskia Mecca dan Wanda Hamidah Ikut Global March to Gaza, Berikut 10 Daftar WNI yang Berangkat dari Jakarta ke Mesir

“ESS kami belum mengetahui kasus apa yang membuat ia ditangkap ICE, karena biasanya ICE menargetkan individu yang memiliki catatan kriminal,” ungkapnya.

Advokasi dan Perlindungan WNI


Berita Terkait


News Update