Pelamar yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdata resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara akan diutamakan.
3. Pegawai Non-ASN dengan Masa Kerja ≥ 2 Tahun
Pegawai non-aparatur sipil negara yang telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun hingga 31 Desember 2023 juga masuk dalam prioritas kelulusan.
Kriteria tersebut dirancang untuk memberi kejelasan status dan kepastian hukum kepada para pekerja publik non-ASN yang selama ini menjalankan tugas administratif dan teknis penting di berbagai lembaga pemerintahan.
Baca Juga: 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu: Ini Tahapan dan Syaratnya
Peluang Bagi Pelamar Khusus
Tak hanya bagi honorer lama, pemerintah juga membuka kesempatan seleksi kepada beberapa kategori pelamar khusus yang sebelumnya belum berhasil dalam tahap seleksi lain. Kelompok ini meliputi:
- Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada PPPK Tahap 1 atau seleksi CPNS
- Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi namun tidak hadir saat ujian kompetensi tahap 1
- Pelamar dengan ijazah tidak sesuai formasi pada seleksi sebelumnya
Bagi pelamar dengan ijazah tidak sesuai, tersedia empat jabatan operasional yang dapat dilamar, yakni: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional
Lulusan PPG Masuk Dalam Kategori Prioritas
Dalam Siaran Pers BKN Nomor 003/RILIS/BKN/I/2025, dijelaskan bahwa lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Tahap 2.
Lulusan PPG yang telah terdaftar di database Kemendikbudristek akan diprioritaskan untuk mengisi formasi guru, sesuai program peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung profesionalisasi tenaga pendidik melalui program sertifikasi profesi dan rekognisi pengabdian.
Seleksi Transparan dan Lebih Adil
Pemerintah menegaskan bahwa sistem kelulusan berbasis peringkat dan urutan prioritas ini dirancang untuk menjamin transparansi dan keadilan.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan skor ujian kompetensi serta kesesuaian peserta dengan kriteria prioritas yang telah ditetapkan.
Hal ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.