POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menghapus sistem nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 dan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan rilis pada 16 Juni 2025 melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://ssasn.bkn.go.id.
Keputusan ini sekaligus menandai pergeseran paradigma dalam proses rekrutmen ASN berbasis pengalaman kerja dan dedikasi jangka panjang.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan 16 Juni 2025, Ini Cara Cek Hasilnya
Sistem Kelulusan Tanpa Passing Grade
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengandalkan nilai minimal ujian kompetensi sebagai dasar kelulusan, seleksi PPPK 2024 Tahap 2 menggunakan sistem urutan prioritas berdasarkan latar belakang pelamar.
Pendekatan ini menitikberatkan pada prinsip pemerataan dan pengakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status kepegawaian tetap.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan KemenPANRB dan BKN, sistem ini diharapkan mampu memberikan keadilan serta mengurangi ketimpangan dalam akses menjadi ASN, khususnya bagi mereka yang telah lama bekerja di sektor publik.
Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Adapun kriteria urutan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN: Panduan Lengkap dan Arti Kode Kelulusan
1. Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II)
Peserta yang tercatat sebagai eks THK-II memiliki prioritas tertinggi, mengingat masa pengabdian mereka sebelum regulasi ASN diberlakukan secara ketat.