POSKOTA.CO.ID - Hanya tinggal besok, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 akhirnya bisa mengetahui hasil perjuangan mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 16 Juni 2025 sebagai tanggal pengumuman resmi, setelah sebelumnya mengalami penundaan dari jadwal awal di akhir Mei.
Perubahan jadwal ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang juga memuat aturan baru terkait kriteria kelulusan.
Tak hanya itu, BKN juga telah menyiapkan serangkaian kode huruf yang akan menentukan status setiap peserta, mulai dari kelulusan hingga penyebab ketidaklulusan.
Baca Juga: Kabarkan Gembira untuk Honorer! Ini Jaminan Negara untuk PPPK Penuh Waktu
Bagi para pelamar, memahami arti kode-kode ini sangatlah krusial, karena akan memengaruhi langkah selanjutnya. Mulai dari verifikasi dokumen hingga proses banding, semua tergantung pada hasil yang akan dirilis dalam hitungan jam ke depan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perubahan Jadwal dan Kriteria Peserta
Awalnya, pengumuman direncanakan pada akhir Mei 2025, namun BKN melakukan penyesuaian jadwal berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Seleksi tahap kedua ini diperuntukkan bagi:
- Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN sesuai KepmenPANRB No. 634/2024.
- Tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah (termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG untuk formasi guru daerah).
Pelamar tambahan yang boleh mendaftar meliputi:
- Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 atau CPNS.
- Pelamar yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.
- Peserta Memenuhi Syarat (MS) administrasi tetapi tidak ikut ujian kompetensi Tahap 1.
Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Nomor Induk PPPK
Arti Kode Kelulusan PPPK 2024
BKN menggunakan sistem kode huruf untuk menentukan status kelulusan. Berikut penjelasannya:
Kode Umum untuk Semua Formasi
- L: Lulus berdasarkan KepmenPANRB No. 347/2024.
- R2: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- R3: Non-ASN terdata.
- R4: Non-ASN tidak terdata.
- TH: Tidak hadir ujian.
- TMS: Tidak memenuhi syarat.
- APS: Mengundurkan diri.
- DIS: Didiskualifikasi.