POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Semula dijadwalkan pada 22 Mei 2025, pengumuman resmi akan dilaksanakan pada 16 Juni 2025, atau hanya berselang satu hari dari hari ini. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang diterbitkan pekan lalu.
Alasan pengunduran ini, menurut BKN, berkaitan dengan penyiapan sarana dan prasarana pendukung proses seleksi. Dengan semakin dekatnya pengumuman, peserta diharapkan tetap tenang dan mempersiapkan diri.
Selain menunggu hasil akhir, BKN juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan skema optimalisasi formasi yang akan diberlakukan pada seleksi tahap ini. Kebijakan baru ini ditujukan untuk memaksimalkan pengisian lowongan, terutama di sektor-sektor prioritas pemerintahan.
Baca Juga: Kabarkan Gembira untuk Honorer! Ini Jaminan Negara untuk PPPK Penuh Waktu
Skema Optimalisasi: Solusi Penuhi Kebutuhan ASN di Sektor Prioritas
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengonfirmasi bahwa seleksi PPPK Tahap 2 akan menerapkan optimalisasi formasi untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor strategis terpenuhi. Sektor tersebut meliputi:
- Pendidikan (guru dan tenaga kependidikan)
- Kesehatan (tenaga medis dan non-medis)
- Teknis (bidang engineering, teknologi, dan keahlian khusus)
Kebijakan ini bertujuan memaksimalkan pengisian formasi kosong sekaligus memberi kesempatan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) namun belum lolos karena peringkat rendah di formasi awal.
Baca Juga: Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025: Langsung Jadi ASN PPPK dengan Gaji Pokok
Siapa Saja yang Masuk Kriteria Optimalisasi?
Berikut kategori peserta yang berpeluang dipertimbangkan dalam skema optimalisasi:
- Pelamar Prioritas: Termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan peserta lain yang ditetapkan instansi.
- Eks THK II: Peserta yang memenuhi syarat namun belum memperoleh formasi.
- Pegawai Non-ASN Aktif: Terdaftar di database BKN dan masih bekerja di instansi pemerintah (minimal 2 tahun).
- Lulusan PPG: Peserta Pendidikan Profesi Guru yang terdata di Kementerian Pendidikan.
- Peserta CASN/PPPK Tahap I Gagal: Dipertimbangkan untuk formasi paruh waktu jika memenuhi syarat.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
- Pantau laman resmi BKN (www.bkn.go.id) atau portal SSCASN untuk pengumuman resmi.
- Periksa kembali dokumen dan persyaratan untuk memastikan kelengkapan data.
- Jika termasuk kriteria optimalisasi, bersiap menerima pemberitahuan via email/SMS terkait penempatan formasi alternatif.
Dengan jadwal pengumuman yang semakin dekat, peserta diimbau tetap bersabar dan memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya, baik untuk tahap berikutnya maupun penempatan kerja.