Apa Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka? Minimal Harus Punya Nilai Segini

Senin 16 Jun 2025, 14:41 WIB
Ilustrasi - Kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka untuk siswa. (Sumber: Pexels/Mikhail Nilov)

Ilustrasi - Kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka untuk siswa. (Sumber: Pexels/Mikhail Nilov)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini sejumlah kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka yang perlu diketahui oleh guru dan juga orang tua atau wali murid sehubungan dengan masa Penilaian Akhir Tahun (PAT) 2025.

Berdasarkan kalender pendidikan di Indonesia, sejumlah sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA, SMK atau sederajat sudah melaksanakan PAT.

Para peserta didik kemudian mendapatkan libur semester atau libur kenaikan kelas selama kurang lebih dua minggu lamanya sambil menunggu menerima rapor hasil belajar selama tahun ajaran 2024/2025.

Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Guru sebagai Contoh Kehidupan Sosial Emosional Siswa

Hasil penilaian yang tercantum dalam rapor disematkan para guru usai melalui proses penilaian yang panjang dan mengacu pada kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan.

Kriteria kenaikan kelas ini menjadi pegangan bagi setiap guru di berbagai sekolah untuk memberikan nilai dan keputusan naik tidaknya siswa mereka ke jenjang kelas setelahnya.

Selain itu, bagi para orang tua ataupun wali siswa, kriteria ini juga dapat berguna untuk membantu siswa memenuhi standar yang telah ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025 Lengkap, untuk Semua Topik: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Lantas, apa saja kriteria Kurikulum Merdeka yang digunakan saat ini sebagai pegangan dalam penilaian? Simak informasinya di bawah ini.

Kriteria Penilaian Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka

Tercatat ada sekitar enam kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka yang menjadi acuan setiap guru.

Berikut ini sejumlah kriteria kenaikan kelas dalam Kurikulum Merdeka yang perlu diperhatikan guru dan orang tua murid.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPG 2025 Modul 2 Topik 3: Pembelajaran Sosial Emosional dan Teori Kolb

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di tahun ajaran berjalan.
  2. Nilai Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) minimal sesuai kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal berpredikat B.
  4. Peserta didik Fase E dilarang mempunyai nilai di bawah Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP). Peserta didik yang nilainya tidak memenuhi KKTP, guru wajib mendampingi hingga tuntas dalam batas waktu yang ditetapkan satuan pendidikan.
  5. Peserta didik Fase F dilarang mempunyai nilai di bawah Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP). Peserta didik yang nilainya tidak memenuhi KKTP, guru wajib mendampingi hingga tuntas sebelum pelaksanaan PKL.
  6. Peserta didik mempunyai kehadiran selama hari efektif minimal 90 persen.

Berita Terkait


News Update