Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Demikian informasi mengenai PPPK tahap 2 tahun 2024.
-->
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Tahun 2024 (Sumber: Istimewa)
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Demikian informasi mengenai PPPK tahap 2 tahun 2024.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Senin 16 Jun 2025, 17:22 WIB