PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
L: Peserta Dinyatakan Lulus
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
Baca Juga: Mohon Maaf! Golongan Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.