Program BSU 2025 Sebesar Rp600 Ribu Akan Segera Cair! Ini 5 Penyebab Gagal Verifikasi dan Cara Mengatasinya

Minggu 15 Jun 2025, 15:40 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker, Update terbaru pencairan BSU Juni 2025. Pekerja sektor formal wajib cek kriteria, NIK valid, iuran aktif, dan tidak terdaftar PKH. (Sumber: ist)

Ilustrasi BSU Kemnaker, Update terbaru pencairan BSU Juni 2025. Pekerja sektor formal wajib cek kriteria, NIK valid, iuran aktif, dan tidak terdaftar PKH. (Sumber: ist)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai dicairkan sejak pekan lalu. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, antusiasme penerima bantuan ternyata diiringi dengan berbagai keluhan terkait proses verifikasi data yang gagal. Banyak peserta melaporkan bahwa mereka tidak lolos verifikasi sehingga tidak bisa menerima BSU.

Keluhan ini ramai disuarakan di media sosial dan layanan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa peserta mengaku data mereka sudah benar, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lantas, apa sebenarnya penyebab gagalnya verifikasi BSU? Apakah ada solusi untuk memperbaiki data agar bantuan ini tetap bisa diterima? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos

5 Penyebab Utama Gagal Dapat BSU

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada lima alasan utama mengapa peserta tidak lolos verifikasi BSU:

  1. Bukan WNI atau Tidak Memiliki NIK/KTP

Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  1. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Hanya pekerja yang aktif membayar iuran Jamsostek hingga April 2025 yang berhak menerima BSU.

  1. Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta atau Melebihi UMP/UMSK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum daerah.

  1. Status sebagai ASN, TNI, atau Polri

PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU.

  1. Terdaftar sebagai Penerima PKH 2025

Pekerja yang sudah mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mengklaim BSU.

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap! Bisa Dapatkan Pencairan Dana BSU Tahap 2 Mulai 5 Juni 2025, Begini Cara Dapatkannya

Solusi Jika Data Bermasalah

Jika BSU gagal cair karena kesalahan data, peserta dapat melakukan langkah berikut:

  1. Perbaiki Data melalui Sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan data seperti nama, NIK, dan nomor BPJS sudah benar. Perusahaan dapat mengedit data melalui aplikasi SIPP.

  1. Laporkan ke BPJS Jika Ada Ketidaksesuaian

Jika data sudah benar tetapi BSU belum cair, ajukan aduan resmi melalui layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan Terbaru BSU 2025

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan baru:

  • BSU diberikan sekali sebesar Rp600.000 (akumulasi dua bulan @Rp300.000).
  • Prioritas diberikan kepada pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan industri padat karya.
  • Bantuan ini bertujuan mendorong daya beli dan pemulihan ekonomi di tengah tekanan inflasi.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Besaran, Syarat, dan Cara Dapatkan di Sini

Cek Status BSU Secara Mandiri

Peserta dapat cek status pencairan BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan.

Dengan memahami kriteria dan solusi di atas, diharapkan lebih banyak pekerja dapat menerima BSU tepat waktu. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan data karyawan yang memenuhi syarat agar tidak tertinggal pencairannya.

Dengan memahami kriteria dan solusi di atas, diharapkan lebih banyak pekerja dapat menerima BSU tepat waktu tanpa kendala.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk segera memverifikasi dan melaporkan data karyawan yang memenuhi syarat melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Bagi pekerja yang masih mengalami kendala, disarankan untuk aktif memantau informasi resmi melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan.

Program BSU 2025 ini diharapkan dapat benar-benar menyasar penerima yang berhak guna mendukung daya beli dan pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan inflasi saat ini.


Berita Terkait


News Update