Pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat Induk dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Pusat dan Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data STNK) beserta fotokopi
- Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan)
- Uang tunai/nominal pembayaran sesuai tagihan pokok pajak
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya Sekarang
Insentif untuk Warga Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, melainkan untuk yang mau bayar pajak. Ini bentuk insentif bagi warga," ujarnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan masa tenggat hingga 31 Agustus 2025 untuk menghindari penumpukan antrean di akhir periode. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan call center Bapenda atau website resmi Samsat DKI Jakarta.