HUT Jakarta ke-498: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Bayarnya

Sabtu 14 Jun 2025, 11:30 WIB
HUT Jakarta ke-498, pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda hingga Agustus 2025. Bayar via SAMSAT atau aplikasi Signal dengan mudah! (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

HUT Jakarta ke-498, pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda hingga Agustus 2025. Bayar via SAMSAT atau aplikasi Signal dengan mudah! (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat Induk dengan lokasi sebagai berikut:

  • Jakarta Pusat dan Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
  • Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data STNK) beserta fotokopi
  • Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan)
  • Uang tunai/nominal pembayaran sesuai tagihan pokok pajak

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syarat dan Cara Cek Tagihannya Sekarang

Insentif untuk Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.

"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, melainkan untuk yang mau bayar pajak. Ini bentuk insentif bagi warga," ujarnya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan masa tenggat hingga 31 Agustus 2025 untuk menghindari penumpukan antrean di akhir periode. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan call center Bapenda atau website resmi Samsat DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update