POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
BSU ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan Juni dan Juli 2025 yang dicairkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kestabilan ekonomi nasional.
Bantuan ditujukan kepada pekerja atau buruh yang berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, dan yang masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Baca Juga: Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Cek NIK KTP Penerima Bansos
Syarat lainnya, penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta belum pernah menerima bantuan dari program PKH.
Penerima tidak dapat mendaftar secara mandiri. Data hanya dapat diajukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP, dan perusahaan bertanggung jawab melakukan verifikasi serta pengusulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Untuk mengetahui status penerima BSU, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan kontak aktif.
Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Ada Kanal Aduan Responsif Soal BSU Pekerja
Jika data lolos verifikasi, sistem akan memberikan pemberitahuan untuk memperbarui informasi rekening bank yang sesuai dengan nama penerima.