Cerai dengan Riyuka Bunga, Heri Horeh Punya Kekasih Baru? Netizen Soroti Rp100 Juta dan Kepemilikan Rumah dan Mobil

Jumat 13 Jun 2025, 09:22 WIB
Usai Cerai, Riyuka Bunga Sindir Soal Utang dan Aset: Siapa Sosok Pacar Baru Heri Horeh? (Sumber: TikTok/@riyukabunga/@heri_horeh)

Usai Cerai, Riyuka Bunga Sindir Soal Utang dan Aset: Siapa Sosok Pacar Baru Heri Horeh? (Sumber: TikTok/@riyukabunga/@heri_horeh)

"Sekarang lu udah tanda tangan notaris, udah tanda tangan perjanjian harta gono gini, lu masih nyenggol gua."

"Lu sama cewek lu masih nyenggol gua, lu tuh cari makan cari engagement dari kasus ini juga nggak usah munafik," tambahnya.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan spekulasi: siapa sebenarnya kekasih baru Heri Horeh yang dimaksud? Hingga kini, belum ada konfirmasi maupun pengakuan dari pihak Heri mengenai hubungan asmara pasca perceraian. Hal ini tentu menambah daya tarik berita, sekaligus memperluas ruang spekulasi yang digemari netizen.

Dugaan Perselingkuhan dan Awal Mula Konflik

Isu perselingkuhan menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga pasangan komika tersebut. Riyuka mengaku menemukan bukti percakapan antara Heri dan seorang wanita lain yang mengarah pada hubungan yang tidak pantas.

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci isi chat tersebut, Riyuka merasa cukup kuat untuk mengambil keputusan mengakhiri pernikahan mereka.

"Gua masih bisa sopan, gua masih bisa tersenyum atas apa yang lu lakuin ke gua," ucap Riyuka dalam nada menyindir.

Dalam tradisi hukum Islam di Indonesia, perceraian bisa diajukan oleh istri melalui gugatan cerai apabila terdapat alasan yang kuat, seperti kekerasan, perselingkuhan, atau penelantaran.

Dalam kasus ini, Riyuka tampaknya memiliki cukup bukti dan motivasi untuk mengakhiri rumah tangganya secara hukum.

Fenomena Sengketa Harta Gono Gini di Kalangan Artis

Kasus Riyuka dan Heri bukanlah satu-satunya yang terjadi di dunia hiburan. Sengketa harta gono gini pasca perceraian kerap menjadi polemik di kalangan artis karena keterkaitannya dengan publikasi, citra, dan karier.

Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, harta yang diperoleh selama masa pernikahan merupakan harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta (perjanjian pranikah).

Dalam hal ini, Riyuka menyebut sudah ada penandatanganan perjanjian gono gini secara notarial. Namun kenyataannya, konflik masih muncul. Ini menunjukkan bahwa tidak semua masalah bisa selesai hanya dengan prosedur hukum.

Respons Publik dan Dampak Sosial Media

Respons publik terhadap kisah ini terbilang masif, terutama di media sosial seperti TikTok, X (Twitter), dan Instagram. Banyak konten kreator dan pengguna media sosial membuat analisis, teori, hingga konten humor berdasarkan perseteruan ini.


Berita Terkait


News Update