POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan berlangsung mulai tanggal 10 hingga 18 Juni 2025.
Ribuan peserta dari seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi ini untuk melanjutkan studi di berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Sebagai salah satu ujian penting yang menentukan masa depan pendidikan calon mahasiswa, peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia.
Hal ini tidak hanya memastikan kelancaran ujian, tetapi juga menjamin keadilan serta integritas dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Modul 3 PPABK PPG 2025: Kunci Jawaban Post Test Paling Update di Sini
Agar tidak mengalami kendala saat pelaksanaan, berikut adalah daftar barang yang wajib dibawa serta tata tertib lengkap yang perlu dipatuhi oleh seluruh peserta UM-PTKIN 2025.
Daftar Barang Wajib yang Harus Dibawa
1. Kartu Identitas Diri
Peserta wajib membawa kartu identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau kartu pelajar.
Identitas harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto diri yang jelas. Kartu ini akan digunakan untuk verifikasi sebelum memasuki ruang ujian.
2. Kartu Peserta Ujian
Setiap peserta diwajibkan membawa kartu ujian yang telah dicetak berwarna dalam ukuran A4. Kartu ini harus dalam kondisi baik dan tidak rusak karena menjadi bukti resmi keikutsertaan dalam tes UM-PTKIN.
3. Alat Tulis
Alat tulis yang diizinkan hanya pensil. Disarankan membawa lebih dari satu pensil serta penghapus.
Alat tulis lainnya seperti pulpen atau penggaris tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang ujian, kecuali ditempatkan di tempat penitipan yang telah disediakan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PPA Umum Modul 1, Panduan Belajar Efektif untuk Peserta PPG
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang Ujian
Untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi kecurangan, panitia menetapkan larangan terhadap barang-barang berikut:
- Alat komunikasi: Telepon genggam, tablet, laptop, smartwatch, dan sejenisnya.
- Jam tangan dalam bentuk apapun.
- Kamera digital, kamera saku, atau jenis kamera lainnya.
- Buku pelajaran, catatan, atau referensi lainnya.
- Aksesori berlebihan yang dapat mencurigakan panitia.
Tata Tertib Pelaksanaan Ujian UM-PTKIN 2025
1. Kehadiran Tepat Waktu
Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum sesi dimulai. Keterlambatan lebih dari 30 menit tidak akan diberikan kompensasi waktu pengerjaan ujian.
2. Registrasi Ulang
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan berkas oleh panitia pelaksana.
Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Topik 4 PPG 2025 dengan Pendekatan CRT, Pelajari Sekarang!
3. Penempatan Barang
Selain barang yang diizinkan, semua barang pribadi wajib disimpan di tas masing-masing dan diletakkan di tempat yang telah ditentukan di luar atau depan ruang ujian.
4. Pakaian yang Diperbolehkan
Peserta wajib mengenakan atasan berupa kemeja polos berwarna cerah dan bawahan berwarna gelap. Penggunaan sepatu tertutup merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi.
5. Larangan saat Ujian Berlangsung
Selama tes berlangsung, peserta tidak diperkenankan:
- Menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
- Berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain.
- Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain.
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin panitia.
- Membaca referensi dalam bentuk apapun.
- Makan, minum, atau merokok di dalam ruang ujian.
6. Aplikasi Resmi Ujian
Peserta diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE) UM-PTKIN yang telah disediakan panitia. Aplikasi ini menjadi sarana utama pelaksanaan ujian secara daring maupun semi-daring.
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi tegas. Panitia akan memberikan teguran maksimal dua kali.
Jika pelanggaran terus berlanjut, peserta akan langsung didiskualifikasi dan dinyatakan gugur dari proses seleksi.